JAKARTA, KOMPAS.TV - Putri Candrawathi menyampaikan duplik atau pembelaan terakhir dan tanggapannya terhadap replik jaksa atas pleidoi yang disampaikannya. <br /> <br />Dalam sidang duplik hari Kamis (02/02) ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kuasa Hukum Putri Candrawathi menilai seluruh dalil replik Jaksa Penuntut Umum rumpang alias tidak substantif. <br /> <br />Bahkan, Kuasa Hukum Putri bilang, dalil dakwaan maupun tuntutan jaksa, hanya bersifat asumsi tak berdasar, emosi dan delusi semata. <br /> <br />Baca Juga [Full] Jelang Vonis! Simak Lagi Duplik Lengkap Ferdy Sambo di Sidang Kasus Pembunuhan Yosua di https://www.kompas.tv/article/375458/full-jelang-vonis-simak-lagi-duplik-lengkap-ferdy-sambo-di-sidang-kasus-pembunuhan-yosua <br /> <br />Sebelumnya, Kuasa Hukum Putri, Arman Hanis menyebut bahwa Penuntut Umum tidak cermat menganalisis fakta-fakta yang ada di persidangan. <br /> <br />Arman juga menyebut ketidak konsisten hingga manipulasi peristiwa dan keterangan saksi-saksi seolah olah bersesuaian juga kembali muncul pada replik tersebut. <br /> <br />Video Editor: Bara Bima Hardika <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/375534/full-jelang-vonis-hakim-simak-duplik-putri-candrawathi-di-kasus-pembunuhan-brigadir-j